agrotek.upnjatim.ac.id
Ruang
Terbuka Hijau di Kawasan Industri Gresik
(Ainur Rohim / 1625010146)
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
RTH adalah area memanjang atau jalur
dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH berfungsi untuk menjadi
bagian dari sistem sirkulasi udara dan air yang akan menjadi produsen oksigen
dan penyerap air hujan. RTH juga berfungsi untuk sosial budaya dengan
menggambarkan ekspresi budaya lokal dan bisa sebagai tempat rekreasi. Tidak hanya
itu, RTH juga memiliki fungsi ekonomi dan fungsi estetika. Fungsi ekonomi
berupa sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, dan
sayur-sayuran. Fungsi estetika berupa semakin indahnya lingkungan kota baik
skala mikro yang berupa halaman rumah dan lingkungan pemukiman, maupun skala
makro yang berupa lanskap kota secara keseluruhan. Manfaat RTH berdasarkan
fungsinya dibagi atas manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung
yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan
bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah). Manfaat tidak langsung yang
berarti bersifat jangka panjang adalah pembersih udara yang sangat efektif,
pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi
lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau
keanekaragaman hayati).
Pengertian Kawasan Industri
Kawasan industri adalah sebidang lahan
yang dipetakan sesuai dengan rancangan menyeluruh yang dilengkapi dengan jalan,
kemudahan-kemudahan umum dengan atau tanpa bangunan pabrik, yang digunakan
untuk pengarahan industri dan dikelola secara khusus. Menurut Peraturan
Pemerintah No.24 tahun 2009 tentang kawasan industri, disebutkan bahwa kawasan
industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi
dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh
perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Lebih
lanjut Dirdjojuwono (2004) berpendapat bahwa kawasan industri adalah suatu
daerah yang didominasi oleh aktivitas industri yang mempunyai fasilitas
kombinasi terdiri dari peralatan-peralatan pabrik (industrial plants), sarana penelitian dan laboratorium untuk
pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta fasilitas sosial dan fasilitas
umum.
Berdasarkan pengertian diatas, suatu
lokasi dapat disebut sebagai suatu kawasan industri jika memiliki 2 (dua) ciri
utama, yaitu: (a) lahan yang disiapkan sudah dilengkapi prasarana dan sarana
penunjang, dan (b) terhadap lahan yang disiapkan terdapat suatu badan/manajemen
pengelola yang telah memiliki izin usaha sebagai kawasan industri.
Keberadaan RTH di Kawasan Industri
RTH mempunyai peran penting dalam suatu
kawasan industri, dimana suatu kawasan industri yang banyak menghasilkan limbah
dan polusi yang berasal dari aktivitas-aktivitas industri membutuhkan kehadiran suatu lingkungan hijau
dalam suatu RTH. Dirdjojuwono (2004) menjelaskan bahwa fungsi RTH di kawasan
industri antara lain: (a) memperindah tampilan lahan kawasan serta menyediakan
lingkungan yang menarik bagi pembeli atau penyewa prospektif, (b) penghijauan
lahan sehingga memberikan udara yang sejuk dan segar, (c) menyediakan
pohon-pohon pelindung, (d) menutup tanah yang tidak digunakan untuk bangunan
dan jalan, misalnya dengan rumput, semak, atau perdu, (e) sebagai pagar
pembatas antara dua fungsi lahan yang berbeda atau antara dua jalur jalan di
dalam kawasan, dan (f) sebagai daerah resapan air untuk penangkal banjir.
Menurut Saraswati (2008), keberadaan
RTH yang berkaitan dengan suatu kawasan industri diharapkan mampu menjaga
keseimbangan ekosistem dan dapat berfungsi antara lain sebagai:
1.
Penahan
dan penyaring partikel padat dari udara. Dengan adanya RTH partikel padat yang
tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dibersihkan oleh tajuk pohon melalui
proses jerapan dan serapan. Dengan mekanisme ini, jumlah partikel yang
melayang-layang di udara akan menurun. Partikel yang melayang-melayang di
permukaan bumi sebagian akan terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya
daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar, dan sebagian lagi
terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Manfaat adanya tajuk pada RTH ini
adalah menjadikan udara lebih bersih dan sehat jika dibandingkan dengan kondisi
udara pada kondisi tanpa tajuk di RTH.
2.
Ameliorasi
iklim. Keberadaan RTH diupayakan untuk mengelola lingkungan agar pada saat
siang hari tidak terlalu panas, sebagai akibat banyaknya permukaan yang
diperkeras, sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena tajuk
pepohonan dapat menahan radiasi balik dari bumi.
3.
Pengelolaan
sampah. RTH dapat diarahkan untuk pengelolaan sampah yaitu dapat berfungsi
sebagai penyekat bau, penyerap bau, pelindung tanah hasil bentukan dekomposisi
dari sampah dan penyerap zat yang berbahaya dan beracun/B3 yang mungkin
terkandung dalam sampah seperti loga berat, pestisida, serta B3 lain.
4.
Pelestarian
air tanah. Sistem perakaran tanaman dan seresah yang berubah menjadi humus akan
memperbesar jumlah pori-pori tanah, sehingga air hujan banyak yang meresap
masuk kedalam tanah sebagai air infiltrasi (aquifer)
dan hanya sedikit air yang menjadi limpasan (surface
run-off). Dengan demikian, RTH yang dibangun pada daerah resapan air akan
dapat membantu mengatasi masalah kekurangan air.
5.
Mengurangi
tekanan yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Kesejukan dan kenyamanan
yang ditimbulkan akibat adanya RTH mampu mengurangi kejenuhan dan kepenatan. Cemaran
timbal, CO,SOx, NOx, dan lainnya dapat dikurangi oleh
tajuk dan keberadaan RTH tersebut. RTH juga mampu mengurangi kekakuan dan
monotonitas suatu kegiatan di kawasan yang sudah mulai terkena dampak
pencemaran lingkungan.
RTH di Kawasan Industri Gresik
Kawasan industri di Kabupaten Gresik
disebut dengan Kawasan Industri Gresik (KIG). KIG merupakan kawasan industri
yang dikelola oleh manajemen Petrokimia Gresik dan Semen Gresik. KIG merupakan
kawasan industri yang didalamnya terdiri dari banyak industri, gudang, dan
infrastruktur pendukungnya, sehingga kawasan ini cukup ramai dengan kendaraan.
(a)Citra
satelit ruang terbuka (b)Peta ruang
terbuka
Berdasarkan proses digitasi, luas
ruang terbuka yang ada di KIG masih cukup besar. Tipologi RTH di KIG sebagian
besar merupakan lahan terbuka atau lahan kosong yang ditumbuhi rumput dan semak
belukar yaitu 50,91 ha. RTH berupa taman/kebun/hutan kota menempati luasan
16,35 ha, sementara RTH berupa lajur/jalur jalan hijau menempati luas lahan
sebesar 4,97 ha. Untuk kondisi saat ini, lahan terbuka yang dapat berpotensi
menjadi jalur/jalur hijau, taman, lahan terbuka yang banyak berupa semak-semak
dan makam dengan luas total sebesar 72,29 ha. Berdasarkan data yang tersedia,
luas total KIG adalah 135 ha. Dengan demikian, proporsi RTH terhadap total luas
kawasan saat ini masih cukup luas yaitu 53,55%.
Berdasarkan Undang-Undang No.26
Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah
paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dimana 20% adalah RTH publik, dan
10% adalah RTH privat. Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Republik
Indonesia No.35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang
menyebutkan bahwa pola penggunaan lahan untuk pengembangan kawasan industri
adalah dengan luas RTH minimum 10% dari total luas wilayah. Dengan demikian
pada dasarnya luas RTH yang berada di KIG masih memenuhi standart tersebut.
Jenis tanaman atau pohon yang
terdapat di KIG cukup banyak, yakni 20 jenis tanaman. Beberapa jenis tanaman yang
ada di KIG termasuk tanaman yang berfungsi sebagai peneduh jalan adalah
angsana, beringin, trembesi, acacia, ketapang, asam kranji,kiara payung,
tanjung, dan mahoni.
Pengembangan RTH di KIG
RTH di KIG perlu dikembangkan untuk
meningkatkan fungsi dan kegunaan serta agar suasana yang terdapat di KIG
menjadi semakin untuk keberlanjutan kawasan industri dan mengurangi dampak
pencemaran lingkungan. Salah satu cara untuk melakukan pengembangan adalah
melibatkan pemerintah. Keterlibatan pemerintah akan memunculkan program-program
baru, dan melalui program baru itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup
masyarakat sekitar. Salah satu program yang dapat dilakukan pemerintah adalah
pembangunan program agrowisata.
Pembangunan program agrowisata dapat
dilakukan dengan berbagai langkah alternatif seperti penerapan CSR terpadu yang
efektif dan tepat sasaran, pengendalian tata ruang kawasan industri, dan
sosialisasi peran dan fungsi RTH kepada masyarakat. Penerapan CSR terpadu ini
bertujuan untuk melihat keseluruhan sistem dari kawasan industri dan dilakukan
dengan efektif agar tidak menghabiskan banyak biaya. Pengendalian tata ruang
kawasan industri dapat dilakukan agar terjadi pembagian kawasan RTH yang tidak
hanya untuk mengurangi dampak secara ekologis, namun juga diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi
masyarakat dengan salah satu pembagiannya berupa kawasan agrowisata. Penerapan CSR
dan pengendalian tata ruang tidak akan bisa berjalan maksimal jika kurang
keterlibatan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi peran dan
fungsi RTH agar masyarakat bisa berperan aktif dan sinergis dalam menerapkan
keterpaduan program CSR dan pengendalian tata ruang berupa program agrowisata
dapat tercapai dengan efektif dan efisien.