Minggu, 22 September 2019

Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Industri Gresik

www.upnjatim.ac.id
agrotek.upnjatim.ac.id
Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Industri Gresik
(Ainur Rohim / 1625010146)
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
RTH adalah area memanjang atau jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH berfungsi untuk menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara dan air yang akan menjadi produsen oksigen dan penyerap air hujan. RTH juga berfungsi untuk sosial budaya dengan menggambarkan ekspresi budaya lokal dan bisa sebagai tempat rekreasi. Tidak hanya itu, RTH juga memiliki fungsi ekonomi dan fungsi estetika. Fungsi ekonomi berupa sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, dan sayur-sayuran. Fungsi estetika berupa semakin indahnya lingkungan kota baik skala mikro yang berupa halaman rumah dan lingkungan pemukiman, maupun skala makro yang berupa lanskap kota secara keseluruhan. Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas manfaat langsung dan manfaat tidak langsung. Manfaat langsung yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah). Manfaat tidak langsung yang berarti bersifat jangka panjang adalah pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Pengertian Kawasan Industri
Kawasan industri adalah sebidang lahan yang dipetakan sesuai dengan rancangan menyeluruh yang dilengkapi dengan jalan, kemudahan-kemudahan umum dengan atau tanpa bangunan pabrik, yang digunakan untuk pengarahan industri dan dikelola secara khusus. Menurut Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2009 tentang kawasan industri, disebutkan bahwa kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri. Lebih lanjut Dirdjojuwono (2004) berpendapat bahwa kawasan industri adalah suatu daerah yang didominasi oleh aktivitas industri yang mempunyai fasilitas kombinasi terdiri dari peralatan-peralatan pabrik (industrial plants), sarana penelitian dan laboratorium untuk pengembangan, bangunan perkantoran, bank, serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
            Berdasarkan pengertian diatas, suatu lokasi dapat disebut sebagai suatu kawasan industri jika memiliki 2 (dua) ciri utama, yaitu: (a) lahan yang disiapkan sudah dilengkapi prasarana dan sarana penunjang, dan (b) terhadap lahan yang disiapkan terdapat suatu badan/manajemen pengelola yang telah memiliki izin usaha sebagai kawasan industri.
Keberadaan RTH di Kawasan Industri
RTH mempunyai peran penting dalam suatu kawasan industri, dimana suatu kawasan industri yang banyak menghasilkan limbah dan polusi yang berasal dari aktivitas-aktivitas industri  membutuhkan kehadiran suatu lingkungan hijau dalam suatu RTH. Dirdjojuwono (2004) menjelaskan bahwa fungsi RTH di kawasan industri antara lain: (a) memperindah tampilan lahan kawasan serta menyediakan lingkungan yang menarik bagi pembeli atau penyewa prospektif, (b) penghijauan lahan sehingga memberikan udara yang sejuk dan segar, (c) menyediakan pohon-pohon pelindung, (d) menutup tanah yang tidak digunakan untuk bangunan dan jalan, misalnya dengan rumput, semak, atau perdu, (e) sebagai pagar pembatas antara dua fungsi lahan yang berbeda atau antara dua jalur jalan di dalam kawasan, dan (f) sebagai daerah resapan air untuk penangkal banjir.
Menurut Saraswati (2008), keberadaan RTH yang berkaitan dengan suatu kawasan industri diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan dapat berfungsi antara lain sebagai:
1.    Penahan dan penyaring partikel padat dari udara. Dengan adanya RTH partikel padat yang tersuspensi pada lapisan biosfer bumi akan dibersihkan oleh tajuk pohon melalui proses jerapan dan serapan. Dengan mekanisme ini, jumlah partikel yang melayang-layang di udara akan menurun. Partikel yang melayang-melayang di permukaan bumi sebagian akan terjerap (menempel) pada permukaan daun, khususnya daun yang berbulu dan yang mempunyai permukaan yang kasar, dan sebagian lagi terserap masuk ke dalam ruang stomata daun. Manfaat adanya tajuk pada RTH ini adalah menjadikan udara lebih bersih dan sehat jika dibandingkan dengan kondisi udara pada kondisi tanpa tajuk di RTH.
2.    Ameliorasi iklim. Keberadaan RTH diupayakan untuk mengelola lingkungan agar pada saat siang hari tidak terlalu panas, sebagai akibat banyaknya permukaan yang diperkeras, sebaliknya pada malam hari dapat lebih hangat karena tajuk pepohonan dapat menahan radiasi balik dari bumi.
3.    Pengelolaan sampah. RTH dapat diarahkan untuk pengelolaan sampah yaitu dapat berfungsi sebagai penyekat bau, penyerap bau, pelindung tanah hasil bentukan dekomposisi dari sampah dan penyerap zat yang berbahaya dan beracun/B3 yang mungkin terkandung dalam sampah seperti loga berat, pestisida, serta B3 lain.
4.    Pelestarian air tanah. Sistem perakaran tanaman dan seresah yang berubah menjadi humus akan memperbesar jumlah pori-pori tanah, sehingga air hujan banyak yang meresap masuk kedalam tanah sebagai air infiltrasi (aquifer) dan hanya sedikit air yang menjadi limpasan (surface run-off). Dengan demikian, RTH yang dibangun pada daerah resapan air akan dapat membantu mengatasi masalah kekurangan air.
5.    Mengurangi tekanan yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan. Kesejukan dan kenyamanan yang ditimbulkan akibat adanya RTH mampu mengurangi kejenuhan dan kepenatan. Cemaran timbal, CO,SOx, NOx, dan lainnya dapat dikurangi oleh tajuk dan keberadaan RTH tersebut. RTH juga mampu mengurangi kekakuan dan monotonitas suatu kegiatan di kawasan yang sudah mulai terkena dampak pencemaran lingkungan.
RTH di Kawasan Industri Gresik
            Kawasan industri di Kabupaten Gresik disebut dengan Kawasan Industri Gresik (KIG). KIG merupakan kawasan industri yang dikelola oleh manajemen Petrokimia Gresik dan Semen Gresik. KIG merupakan kawasan industri yang didalamnya terdiri dari banyak industri, gudang, dan infrastruktur pendukungnya, sehingga kawasan ini cukup ramai dengan kendaraan.


(a)Citra satelit ruang terbuka  (b)Peta ruang terbuka
            Berdasarkan proses digitasi, luas ruang terbuka yang ada di KIG masih cukup besar. Tipologi RTH di KIG sebagian besar merupakan lahan terbuka atau lahan kosong yang ditumbuhi rumput dan semak belukar yaitu 50,91 ha. RTH berupa taman/kebun/hutan kota menempati luasan 16,35 ha, sementara RTH berupa lajur/jalur jalan hijau menempati luas lahan sebesar 4,97 ha. Untuk kondisi saat ini, lahan terbuka yang dapat berpotensi menjadi jalur/jalur hijau, taman, lahan terbuka yang banyak berupa semak-semak dan makam dengan luas total sebesar 72,29 ha. Berdasarkan data yang tersedia, luas total KIG adalah 135 ha. Dengan demikian, proporsi RTH terhadap total luas kawasan saat ini masih cukup luas yaitu 53,55%.
            Berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa proporsi RTH pada wilayah paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dimana 20% adalah RTH publik, dan 10% adalah RTH privat. Selain itu, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri yang menyebutkan bahwa pola penggunaan lahan untuk pengembangan kawasan industri adalah dengan luas RTH minimum 10% dari total luas wilayah. Dengan demikian pada dasarnya luas RTH yang berada di KIG masih memenuhi standart tersebut.
            Jenis tanaman atau pohon yang terdapat di KIG cukup banyak, yakni 20 jenis tanaman. Beberapa jenis tanaman yang ada di KIG termasuk tanaman yang berfungsi sebagai peneduh jalan adalah angsana, beringin, trembesi, acacia, ketapang, asam kranji,kiara payung, tanjung, dan mahoni.
Pengembangan RTH di KIG
RTH di KIG perlu dikembangkan untuk meningkatkan fungsi dan kegunaan serta agar suasana yang terdapat di KIG menjadi semakin untuk keberlanjutan kawasan industri dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Salah satu cara untuk melakukan pengembangan adalah melibatkan pemerintah. Keterlibatan pemerintah akan memunculkan program-program baru, dan melalui program baru itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Salah satu program yang dapat dilakukan pemerintah adalah pembangunan program agrowisata.

Pembangunan program agrowisata dapat dilakukan dengan berbagai langkah alternatif seperti penerapan CSR terpadu yang efektif dan tepat sasaran, pengendalian tata ruang kawasan industri, dan sosialisasi peran dan fungsi RTH kepada masyarakat. Penerapan CSR terpadu ini bertujuan untuk melihat keseluruhan sistem dari kawasan industri dan dilakukan dengan efektif agar tidak menghabiskan banyak biaya. Pengendalian tata ruang kawasan industri dapat dilakukan agar terjadi pembagian kawasan RTH yang tidak hanya untuk mengurangi dampak secara ekologis, namun juga  diarahkan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat dengan salah satu pembagiannya berupa kawasan agrowisata. Penerapan CSR dan pengendalian tata ruang tidak akan bisa berjalan maksimal jika kurang keterlibatan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan sosialisasi peran dan fungsi RTH agar masyarakat bisa berperan aktif dan sinergis dalam menerapkan keterpaduan program CSR dan pengendalian tata ruang berupa program agrowisata dapat tercapai dengan efektif dan efisien.